Besok Siang, Muhajirin Siringo Ringo Laporkan Oknum Kadis Rohil ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan Rp100 Juta

Besok Siang, Muhajirin Siringo Ringo Laporkan Oknum Kadis Rohil ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan Rp100 Juta

ROKAN HILIR – Persoalan dugaan penipuan yang melibatkan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan dibawa ke ranah hukum.

Muhajirin Siringo Ringo menyatakan akan melaporkan oknum Kadis tersebut ke Polda Riau pada Rabu siang, 30 September 2026, terkait uang sebesar Rp100 juta yang telah diserahkannya kepada oknum tersebut.

Menurut Muhajirin, persoalan tersebut bermula dari komunikasi pribadi dengan oknum Kadis yang selama ini dikenalnya. Dalam komunikasi itu, oknum Kadis disebut mengaku memiliki deposito sekitar Rp6,8 miliar yang akan dicairkan.

Namun, menurut penuturan oknum tersebut kepada Muhajirin, proses pencairan deposito itu terkendala administrasi dan membutuhkan biaya sekitar Rp280 juta.

Muhajirin kemudian diminta membantu menyediakan dana sebesar Rp100 juta. Karena hubungan pertemanan, ia akhirnya bersedia memberikan uang tersebut.

Sebagai imbalannya, menurut Muhajirin, oknum Kadis tersebut menjanjikan akan membantu dirinya dengan uang sebesar Rp400 juta setelah dana deposito tersebut dicairkan.

“Saya percaya karena kami berteman baik. Dia mengatakan uang Rp6,8 miliar itu merupakan tabungan dana pensiunnya yang akan dicairkan. Dia juga mengatakan ingin membantu saya sebesar Rp400 juta sebagai bentuk kenang-kenangan sebelum pensiun,” ujar Muhajirin.

Muhajirin mengatakan, dirinya semakin yakin karena saat itu oknum Kadis menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan segera selesai setelah kebutuhan administrasi dipenuhi.

“Saya waktu itu percaya karena hubungan pertemanan. Saya tidak menyangka persoalannya menjadi seperti ini. Saya sudah menyerahkan Rp100 juta, tetapi sampai sekarang jangankan janji bantuan Rp400 juta, uang saya 100 juta pun belum dikembalikan,” ungkapnya.

Muhajirin menyebutkan, uang sebesar Rp100 juta tersebut telah dikirim pada 26 Agustus 2026. Namun, hingga satu bulan berlalu, janji bantuan yang disampaikan kepadanya belum juga terealisasi.

“Saya sudah menunggu satu bulan. Saya sudah meminta agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian seperti yang dijanjikan,” katanya.

Muhajirin mengaku sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada oknum Kadis tersebut untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, karena menurutnya belum ada penyelesaian, ia memutuskan menempuh jalur hukum.

“Besok siang saya akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Riau atas dugaan penipuan. Saya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” tegas Muhajirin.

Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat agar seluruh rangkaian persoalan dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum, termasuk komunikasi terkait permintaan uang Rp100 juta, bukti pengiriman uang, serta janji bantuan sebesar Rp400 juta.

Muhajirin juga menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut untuk diserahkan kepada penyidik.

“Saya akan membawa seluruh bukti yang saya miliki. Biar semuanya terang dan aparat penegak hukum yang memeriksa berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Muhajirin mengatakan, dirinya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum. Namun, setelah menunggu dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan, ia memilih membuat laporan ke Polda Riau.

“Saya sebenarnya berharap persoalan ini selesai dengan baik. Tetapi karena sampai sekarang belum ada penyelesaian, maka besok saya akan membuat laporan. Saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. **

Berita Lainnya

Index